Awas! Merusak Rupiah Kena Denda Rp 1 Miliar & Penjara 5 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia – Sosial media, Tik Tok, Instagram dan X, diramaikan dengan temuan uang tunai rupiah lembaran Rp 10.000 yang dicorat-coret. Temuan ini viral dan menuai komentar netizen.

Berawal dari salah satu akun X @kegblgnunf****. Akun ini memposting jepretan dari video TikTok @duniapenuhke**** yang menunjukkan uang Rp 10.000 dengan gambar penuh coretan. Gambar pahlawan dari Frans Kaisepo dari Papua telah diubah menjadi ‘pocong’. Hal ini memicu pertanyaan dari @kegblgnunf****.

“Kok bisa sih orang2 berani ya coret coret di uang sampe begini? ini masih bisa dipake gasih?,” tulis @kegblgnunf****.

Patut diketahui, Bank Indonesia (BI) melarang setiap masyarakat merusak atau menghancurkan rupiah. Bahkan, pemerintah telah menetapkan sanksi untuk tindakan tersebut. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang republik Indonesia No.7 Tahun 2011 pasal 35 tentang Mata Uang.

Berikut ini aturan lengkapnya :

  1. Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bagi masyarakat yang menemukan uang rusak dengan gambar seperti ini, bisa menukarkannya di kantor-kantor perwakilan BI atau perbankan. Hal ini dimungkinkan selama keasliannya dapat dikenali. Berikut syarat penukaran uang rupiah yang rusak:

  1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
    • Terbakar
    • Berlubang
    • Hilang sebagian
    • Robek
    • Mengerut
  1. Khusus uang kertas yang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang kertas rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
    • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
      1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
      2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
      3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
      4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
    • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sementara itu, untuk uang logam berlaku syarat sebagai berikut:

  1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. https://kesulitanitu.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*